Polisi Bubarkan Balap Liar di Malang Kota, 14 Motor Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 15 September 2025 | 16:36 WIB
Polresta Malang Kota berhasil menghentikan aksi balap liar yang meresahkan warga di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun (Humas Polres Malang Kota)
Polresta Malang Kota berhasil menghentikan aksi balap liar yang meresahkan warga di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun (Humas Polres Malang Kota)

 

KOTA MALANG, MOCOSIK.COM – Aparat Polsek Kedungkandang jajaran Polresta Malang Kota berhasil menghentikan aksi balap liar yang meresahkan warga di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, perbatasan Kota Malang–Kabupaten Malang, Sabtu (13/9/2025).

Belasan pemuda beserta 14 unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Kedungkandang. Sebagian besar motor tidak dilengkapi pelat nomor polisi dan menggunakan knalpot brong.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, menjelaskan aksi tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat. 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal Suntik LPG Subsidi di Malang, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

"Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kedungkandang dipimpin Plh. Kapolsek AKP Sugeng Iryanto meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku," kata Ipda Yudi, Senin (15/9/2025).

Dalam upaya penertiban, polisi sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan.

Para pemuda diberikan pembinaan berupa push up serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Plh. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menambahkan pihaknya turut memanggil orang tua dari para pelaku.

"Dari 14 kendaraan yang diamankan, baik pelaku maupun penonton balap liar kami berikan pembinaan dengan didampingi orang tua," ujarnya.

Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, polisi memberikan tindakan tegas. Kendaraan hanya bisa diambil kembali apabila sudah dikembalikan ke kondisi standar pabrikan.

"Sebagai bentuk edukasi, para remaja diwajibkan mengganti knalpot sesuai aturan langsung di hadapan orang tua dan aparat kepolisian," tegas AKP Sugeng.

Polresta Malang Kota menekankan penindakan balap liar dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Aparat juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X