Dirjen Bimas Islam: KUA Harus Jadi Pusat Literasi Keluarga, Bukan Sekadar Pencatat Nikah

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menegaskan KUA tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat pernikahan (kemenag.go.id)
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menegaskan KUA tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat pernikahan (kemenag.go.id)

 

SEMARANG, MOCOSIK.COM - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat pernikahan.

Lebih dari itu, KUA diharapkan mampu menjadi pusat literasi keluarga yang memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah.

Hal tersebut disampaikan Abu Rokhmad saat melakukan monitoring ke KUA Kecamatan Tugu dan KUA Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Jumat (3/10/2025). 

Baca Juga: Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan

Menurutnya, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

"KUA perlu hadir tidak hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai pusat literasi keluarga. Di sinilah peran KUA menjadi strategis untuk membimbing masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat,"tegas Abu.

Ia menambahkan, para penghulu dan penyuluh agama perlu aktif melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

Tujuannya, agar kesadaran untuk mencatatkan pernikahan tumbuh dari pemahaman, bukan karena paksaan administratif.

"Kita ingin masyarakat merasa bahwa pencatatan nikah itu bukan beban, melainkan kebutuhan,"ujarnya.

Abu juga menekankan pentingnya akuntabilitas data pernikahan di setiap wilayah kerja KUA.

Ia menyebutkan, Menteri Agama meminta agar layanan KUA benar-benar memberikan dampak nyata, terutama dalam meningkatkan angka pencatatan nikah dan menekan praktik pernikahan yang tidak tercatat.

Lebih lanjut, Abu menilai, tantangan yang dihadapi KUA kian kompleks, salah satunya adalah fenomena generasi muda yang memilih tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah.

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari, termasuk perlindungan bagi anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X