BOJONEGORO, MOCOSIK.COM – Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko tradisional, toko modern, dan produsen beras di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Senin (27/10/2025).
Sidak dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium tetap stabil di pasaran, sekaligus mencegah lonjakan harga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kegiatan pengecekan dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda A. Zaenan Na’im, bersama anggota Unit II Pidsus lainnya.
Turut mendampingi tim dari Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog Bojonegoro, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
BBaca Juga: Pemkab Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, sebagai komoditas utama masyarakat Bojonegoro.
Sidak menyasar beberapa lokasi strategis, antara lain Swalayan Samudera, Indomaret, Pasar Tradisional Banjarejo, Toko Modern Nurul Mart, serta UD Fajar Fortuna Mandiri selaku produsen beras lokal.
Lokasi tersebut dipilih sebagai representasi rantai distribusi beras dari tingkat produsen hingga konsumen.
Dari hasil pengecekan, stok beras di Bojonegoro dinyatakan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Di seluruh titik pemantauan, tidak ditemukan adanya kelangkaan barang maupun praktik penimbunan oleh pelaku usaha.
Harga beras di pasaran pun terpantau stabil. Untuk beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium berkisar Rp14.900 per kilogram — masih sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Kami akan terus melakukan sidak secara berkala hingga akhir tahun 2025 guna menjaga stabilitas harga dan mencegah pelanggaran ketentuan HET. Kestabilan harga pangan merupakan bagian penting dari keamanan ekonomi daerah,"ujar Ipda A. Zaenan Na’im.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Bila ditemukan toko atau agen menjual beras di atas HET, Dinas Perdagangan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Artikel Terkait
Polres Bojonegoro Tanggap Atas Laporan Masyarakat Terkait Tambang Pasir Ilegal
Ini Rahasia Mengunjungi Go Fun Bojonegoro yang Bakal Bikin Liburanmu Tambah Seru!
Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Kasus Curat, 3 Pelaku Berhasil Diamankan
Selundupkan Pupuk Bersubsidi ke Wilayah Bojonegoro, 1 Pelaku Diringkus Polda Jatim
Kompak, Bhayangkari dan Persit Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bojonegoro