JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Sosial Kabupaten (Dinsos) Jombang terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kegiatan donasi.
PUB merupakan kegiatan menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan kebudayaan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalangan dana harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku agar pelaksanaannya tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggaraan PUB dilandasi sejumlah regulasi, di antaranya:
• Dasar Hukum Utama:
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Baca Juga: Dinsos Jombang Gelar Pelatihan Tas Anyaman Bagi Anak, Dorong Kreativitas dan Kemandirian Sejak Dini
- Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan terbaru.
• Dasar Hukum Pendukung:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artikel Terkait
Implementasi Program KAREPE DIMESEMI BOJO, Dinsos Jombang Ajak Eks ODGJ Outbound
Dinsos Jombang Gelar Pisah Sambut Kepala Dinas, Momentum Kebersamaan dan Komitmen Layanan Sosial
Dinsos Jombang dan Forum LKS Studi Informasi ke Sentra Mahatmiya Bali
Dinsos Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk Buruh Tani dan Pekerja Rokok Legal di Kecamatan Plandaan
Dinsos Jombang Tindaklanjuti Aduan Lansia Tak Terima Bansos, Data Penerima Ternyata Dinonaktifkan karena Meninggal