Dinas Sosial Jombang Tegaskan Pentingnya Izin PUB untuk Cegah Penyalahgunaan Donasi

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:25 WIB
Mekanisme izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) (Dinas Sosial Jombang)
Mekanisme izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) (Dinas Sosial Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Sosial Kabupaten (Dinsos) Jombang terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kegiatan donasi.

PUB merupakan kegiatan menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan kebudayaan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalangan dana harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku agar pelaksanaannya tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelenggaraan PUB dilandasi sejumlah regulasi, di antaranya:

• Dasar Hukum Utama:

- Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

- Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB. 

Baca Juga: Dinsos Jombang Gelar Pelatihan Tas Anyaman Bagi Anak, Dorong Kreativitas dan Kemandirian Sejak Dini

- Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan terbaru.

• Dasar Hukum Pendukung:

- Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X