MOCOSIK.COM - Sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan mulai hari kerja pertama tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
KUHP yang dikenal sebagai KUHP Nasional ini menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP peninggalan kolonial.
Regulasi tersebut merumuskan berbagai jenis tindak pidana secara sistematis, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Hal ini sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang beserta konsekuensi hukumnya.
Baca Juga: Prabowo: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang‘Untouchable’ di Republik Ini
Berdasarkan rangkuman dari Hukumonline, berikut sejumlah jenis tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP Nasional:
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Bab ini mengatur perbuatan yang mengancam eksistensi negara, yang terbagi dalam tiga bagian, yakni:
• Tindak pidana terhadap ideologi negara
• Tindak pidana makar, dan
• Tindak pidana terhadap pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, terdiri atas dua kategori, yaitu:
• Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
• Penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat. Ketentuan ini mencakup:
• Makar terhadap negara sahabat
• Penyerangan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara sahabat, termasuk penodaan bendera negara sahabat.
Artikel Terkait
Dandim 0814 Jombang Kunjungi Kejari, Perkuat Sinergi TNI-Kejaksaan Demi Stabilitas Hukum dan Keamanan
Dugaan Pelanggaran Sempadan Irigasi oleh PT Bernofarm, Imam Syafi'i: Hukum Tumpul ke Atas?
Perumdam Tirta Kencana Jombang Gandeng Kejaksaan Negeri Perkuat Tata Kelola dan Cegah Masalah Hukum
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi dengan Kejari Lamongan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Perhutani KPH Jombang dan KPH Nganjuk Perkuat Sinergi Hukum Bersama Kejari Nganjuk