KUHP Nasional Mulai Berlaku 2026, Ini Jenis Tindak Pidana yang Perlu Diketahui Publik

photo author
- Jumat, 2 Januari 2026 | 18:57 WIB
Ilustrasi KUHP Nasional mulai diberlakukan 2026 (dok.istimewa)
Ilustrasi KUHP Nasional mulai diberlakukan 2026 (dok.istimewa)

 

MOCOSIK.COM - Sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan mulai hari kerja pertama tahun 2026, Jumat (2/1/2026).

KUHP yang dikenal sebagai KUHP Nasional ini menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP peninggalan kolonial.

Regulasi tersebut merumuskan berbagai jenis tindak pidana secara sistematis, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Hal ini sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang beserta konsekuensi hukumnya. 

Baca Juga: Prabowo: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang‘Untouchable’ di Republik Ini

Berdasarkan rangkuman dari Hukumonline, berikut sejumlah jenis tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP Nasional:

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Bab ini mengatur perbuatan yang mengancam eksistensi negara, yang terbagi dalam tiga bagian, yakni:

• Tindak pidana terhadap ideologi negara
• Tindak pidana makar, dan
• Tindak pidana terhadap pertahanan negara.

2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, terdiri atas dua kategori, yaitu:

• Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
• Penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat. Ketentuan ini mencakup:

• Makar terhadap negara sahabat
• Penyerangan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara sahabat, termasuk penodaan bendera negara sahabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X