4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintahan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Bab ini memuat tujuh jenis perbuatan, antara lain:
• Penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, lembaga negara, atau golongan penduduk
• Penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana
• Tidak melaporkan rencana tindak pidana
• Gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum
• Penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu
• Tindak pidana perizinan
• Gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
Pemberlakuan KUHP Nasional ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menyesuaikan nilai-nilai hukum pidana dengan perkembangan masyarakat Indonesia, serta mendorong kesadaran hukum publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***
Artikel Terkait
Dandim 0814 Jombang Kunjungi Kejari, Perkuat Sinergi TNI-Kejaksaan Demi Stabilitas Hukum dan Keamanan
Dugaan Pelanggaran Sempadan Irigasi oleh PT Bernofarm, Imam Syafi'i: Hukum Tumpul ke Atas?
Perumdam Tirta Kencana Jombang Gandeng Kejaksaan Negeri Perkuat Tata Kelola dan Cegah Masalah Hukum
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi dengan Kejari Lamongan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Perhutani KPH Jombang dan KPH Nganjuk Perkuat Sinergi Hukum Bersama Kejari Nganjuk