JAKARTA, MOCOSIK.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pencabutan ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,"ucap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Baca Juga: Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan Maritim dan Pendidikan
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara.
Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Prasetyo berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras dan tak henti-hentinya melakukan penertiban.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,"ujar Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Prabowo Cek Langsung Aceh Tamiang: Kita Sedang Bekerja Keras
Prabowo Cek Langsung Aceh Tamiang: Mohon Maaf Jika Masih Ada Kekurangan, Pemerintah Terus Bekerja
Prabowo Ingatkan Soal Lingkungan saat di Aceh Tamiang: Pemda Lebih Waspada Awasi!
Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
Aceh–Pakistan–Rusia–Aceh dalam 6 Hari, Prabowo Pimpin Krisis Bencana dan Diplomasi Global Tanpa Jeda