Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, STNK, BPKB, dan kunci kontak telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.***
Artikel Terkait
Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemerasan Bermodal Video Syur, Pria Probolinggo Diamankan Polisi di Bondowoso
Polres Bondowoso Serahkan Motor Curian ke Pemilik Tanpa Biaya
Respon Cepat, Pelaku Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso Berhasil Diamankan Polisi
Viral! Detik-Detik Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung Diserahkan Sebelum OTT Bupati Pati