Kunci Masih Terpasang, Motor Warga Bondowoso Digondol Maling

photo author
- Kamis, 22 Januari 2026 | 21:14 WIB
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor (Humas Polres Bondowoso)
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor (Humas Polres Bondowoso)

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, STNK, BPKB, dan kunci kontak telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Bondowoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X