Berikut 22 Poin Penjelasan Lengkap soal Perjanjian Dagang dengan AS, dari Sertifikasi Halal hingga Data Pribadi

photo author
- Minggu, 22 Februari 2026 | 18:48 WIB
Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan lengkap mengenai Agreement on Reciprocal Trade alias perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (Promedia Teknologi Indonesia)
Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan lengkap mengenai Agreement on Reciprocal Trade alias perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (Promedia Teknologi Indonesia)

Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM.

11. Benarkah Pemerintah mengizinkan masuknya pakaian bekas asal Amerika Serikat yang berpotensi mengganggu industri tekstil nasional?

Jawaban:

Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting).

SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.

Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas.

Antisipasi Lonjakan Impor Produk AS

12. Apa yang akan Pemerintah lakukan jika produk impor asal AS membanjiri pasar domestik?

Jawaban:

Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.

Kebijakan Perdagangan Non Tarif

13. Bagaimana Pemerintah memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tidak disalahgunakan oleh Amerika Serikat?

Jawaban:

Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi).

Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X