Berikut 22 Poin Penjelasan Lengkap soal Perjanjian Dagang dengan AS, dari Sertifikasi Halal hingga Data Pribadi

photo author
- Minggu, 22 Februari 2026 | 18:48 WIB
Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan lengkap mengenai Agreement on Reciprocal Trade alias perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (Promedia Teknologi Indonesia)
Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan lengkap mengenai Agreement on Reciprocal Trade alias perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (Promedia Teknologi Indonesia)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan lengkap mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada Kamis (19/2) lalu.

Terdapat 22 poin yang disampaikan pemerintah. Mulai dari alasan dilakukannya perundingan, manfaat perjanjian, hingga menjawab kekhawatiran mengenai sertifikasi halal serta keamanan data pribadi.

Dikutip dari web resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut rinciannya:

Latar Belakang dan Kesepakatan ART

_1. Apa yang mendasari Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal?_

Jawaban:

Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar th 2024). 

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2026: Momentum Kolaborasi untuk Indonesia ASRI

Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

2. Kapan ART ini akan berlaku?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X