Praktisi Hukum Nasional Rikha Permatasari Dukung Partisipasi Warga Awasi Pemerintahan

photo author
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:24 WIB
Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari (dok.istimewa)
Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari (dok.istimewa)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan dukungan penuh terhadap peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menjaga aset negara dari dugaan penyimpangan.

Menurut Rikha, langkah yang dilakukan warga seperti Imam Syafi’i merupakan bentuk nyata partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi.

Ia menegaskan, bahwa keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan dan kritik menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.

"Negara yang sehat tidak hanya bergantung pada pejabat, tetapi juga pada masyarakat yang berani bersuara demi keadilan, transparansi, dan supremasi hukum,"terangnya.

Rikha menilai, apabila laporan masyarakat telah disampaikan melalui mekanisme resmi, bahkan disertai tindak lanjut dari lembaga seperti Inspektorat maupun Ombudsman tidak direspons secara memadai. 

Baca Juga: Abaikan Tindakan Korektif, Pelapor Imam Syafi'i Desak Ombudsman RI Segera Sanksi Pemkab Sidoarjo

"Maka kondisi tersebut mencerminkan kemunduran dalam tata kelola pemerintahan serta berpotensi mencederai kepercayaan publik,"ungkap Rikha.

Ia juga mengkritik keras sikap pihak-pihak yang dinilai mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk melayani dan memberikan jawaban kepada masyarakat, bukan justru bersikap pasif atau melindungi kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, termasuk di bidang tata ruang dan sempadan sungai, maupun pengabaian terhadap rekomendasi lembaga negara.

"Kami mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan terbuka. Selain itu, Inspektorat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada pelapor,"imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah tegas.

"Rakyat yang peduli bukan musuh pemerintah. Justru mereka adalah penjaga republik. Yang berbahaya adalah pejabat yang anti kritik dan alergi terhadap pengawasan,"tegas Rikha.

Rikha mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran, serta hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Ia juga menekankan bahwa suara masyarakat tidak boleh dibungkam oleh sikap diam para pejabat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X