Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 10 Mei 2026 | 20:15 WIB
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban (Humas Polres Tuban)
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban (Humas Polres Tuban)

 

 

TUBAN, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta seorang pria berinisial WTO (50) warga Kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah seorang pedagang pasar melapor karena menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka WTM. 

Baca Juga: Kapolres Tuban Dicopot! Diduga Paksa Setoran dan Potong Anggaran Internal

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total sekitar Rp3 juta,"kata AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli barang dagangan dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh uang kembalian asli dari pedagang.

Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku telah mengedarkan uang palsu di Pasar Wage atas perintah rekannya, SLM.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SLM di kediamannya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO.

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali bergerak dan berhasil menangkap WTO. Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui media sosial.

"Tersangka membeli uang palsu dengan menukarkan uang asli Rp2 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer,"ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai pemasok maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Tuban

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X