Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 10 Mei 2026 | 20:15 WIB
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban (Humas Polres Tuban)
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban (Humas Polres Tuban)

"Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu,"tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

"Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,"pungkas AKP Bobby.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Tuban

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X