"Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu,"tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
"Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,"pungkas AKP Bobby.***
Artikel Terkait
Bikin Resah Masyarakat, Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi
Viral Video Aksi Pencurian Hp di Tuban Terekam CCTV, Kasatreskrim: Pelaku Dua Orang Kuli Bangunan
Cinta Berujung Maut! Wanita Muda di Tuban Tewas Usai Cekcok dengan Kekasihnya
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat, 26 Masih di Bawah Umur
Polres Tuban Sidak SPBU, Tindaklanjuti Dugaan Pengoplosan Pertalite