Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 91 Pelaku Aksi Anarkis Unjuk Rasa di DPRD Madiun
Polres Madiun Ungkap Komplotan Pencurian Toko Emas, Kerugian Capai Rp1 Miliar
KPK OTT Wali Kota Madiun, Belasan Orang Diamankan
Kronologi KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Uang Ratusan Juta Disita dan Belasan Orang Ditangkap
KPK OTT Wali Kota Madiun Dua Periode, Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Rp1,1 M