SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Kasus dugaan maladministrasi dalam pemanfaatan lahan sempadan Sungai Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm di Kabupaten Sidoarjo resmi memasuki babak baru.
Berdasarkan putusan Sidang Pleno Ombudsman Republik Indonesia (RI), penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus sengketa lahan tersebut kini resmi diambil alih oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta.
Pengalihan penanganan perkara dengan nomor agenda 003805.2025 (Nomor Arsip: 0083/LM/II/2025/SBY) ke tingkat pusat ini dilakukan setelah berakhirnya masa pemantauan tindakan korektif.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, dinilai belum ada langkah eksekusi fisik yang nyata dari pihak-pihak terkait di daerah.
Imam Syafi'i, selaku pelapor dari unsur masyarakat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur yang telah menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan di tingkat daerah.
Namun, pasca-kasus ini ditarik ke tingkat pusat, ia mendesak komitmen tinggi dari jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta.
"Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang objektif, kami berharap jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta bertindak tegas dan segera menerbitkan Rekomendasi Final yang tegak lurus sesuai aturan. Kami meminta agar penanganan ini dikawal secara ketat, berjalan independen, serta tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari pihak mana pun,"kata Imam Syafi'i, Sabtu (23/5/2026).
Imam menambahkan, ketegasan dari instansi pusat ini sangat krusial sebagai momentum penting bagi Ombudsman RI untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan publik (*public trust*) terhadap marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Perkara ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak lantaran berkaitan erat dengan akuntabilitas pelayanan publik dan perlindungan terhadap aset negara.
Menurutnya, ada dugaan kelalaian administratif oleh oknum pada instansi teknis terkait di daerah yang meloloskan izin operasional di kawasan yang seharusnya menjadi zona larangan sempadan sungai.
Artikel Terkait
Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo Digugat, Pelapor Sebut Izin Diduga Cacat Hukum
Survei Lapangan Pemkab Sidoarjo Dikritik: Sekadar Formalitas, Minim Tindak Lanjut
Ombudsman Jatim Didesak Segera Terbitkan LHP Dugaan Maladministrasi Pemkab Sidoarjo
Abaikan Tindakan Korektif, Pelapor Imam Syafi'i Desak Ombudsman RI Segera Sanksi Pemkab Sidoarjo
Menanti Ketegasan Bupati, Penanganan Kasus Sempadan PT Bernofarm Mandek di Inspektorat Sidoarjo
Terungkap dari Autopsi dan HP, Kades Buncitan Sidoarjo Diduga Bunuh Diri karena Utang