Pelapor Desak Inspektorat dan Tim Etik Ombudsman RI Monitor Ketat Dugaan Maladministrasi Pemkab Sidoarjo

photo author
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:50 WIB
kasus dugaan maladministrasi lahan sempadan sungai oleh PT Bernofarm Sidoarjo resmi ditarik ke Ombudsman RI Pusat (dok.istimewa)
kasus dugaan maladministrasi lahan sempadan sungai oleh PT Bernofarm Sidoarjo resmi ditarik ke Ombudsman RI Pusat (dok.istimewa)

 

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Kasus dugaan maladministrasi dalam pemanfaatan lahan sempadan Sungai Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm di Kabupaten Sidoarjo resmi memasuki babak baru.

Berdasarkan putusan Sidang Pleno Ombudsman Republik Indonesia (RI), penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus sengketa lahan tersebut kini resmi diambil alih oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta.

Pengalihan penanganan perkara dengan nomor agenda 003805.2025 (Nomor Arsip: 0083/LM/II/2025/SBY) ke tingkat pusat ini dilakukan setelah berakhirnya masa pemantauan tindakan korektif.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, dinilai belum ada langkah eksekusi fisik yang nyata dari pihak-pihak terkait di daerah. 

Baca Juga: Puluhan Tahun Terjepit Truk Besar, Warga Karangbong Desak Transparansi Surat Pemkab Sidoarjo ke Gubernur

Imam Syafi'i, selaku pelapor dari unsur masyarakat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur yang telah menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan di tingkat daerah.

Namun, pasca-kasus ini ditarik ke tingkat pusat, ia mendesak komitmen tinggi dari jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta.

"Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang objektif, kami berharap jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta bertindak tegas dan segera menerbitkan Rekomendasi Final yang tegak lurus sesuai aturan. Kami meminta agar penanganan ini dikawal secara ketat, berjalan independen, serta tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari pihak mana pun,"kata Imam Syafi'i, Sabtu (23/5/2026).

Imam menambahkan, ketegasan dari instansi pusat ini sangat krusial sebagai momentum penting bagi Ombudsman RI untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan publik (*public trust*) terhadap marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Perkara ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak lantaran berkaitan erat dengan akuntabilitas pelayanan publik dan perlindungan terhadap aset negara. 

Baca Juga: Skandal Sempadan Sidoarjo Meledak! Ombudsman Bongkar Maladministrasi, Kementerian PU Perintahkan Audit

Menurutnya, ada dugaan kelalaian administratif oleh oknum pada instansi teknis terkait di daerah yang meloloskan izin operasional di kawasan yang seharusnya menjadi zona larangan sempadan sungai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X