"Kami sangat optimis Ombudsman RI Pusat akan berdiri tegak demi hukum dan kepentingan umum, sekaligus membenahi karut-marut perizinan yang menabrak aturan lingkungan di daerah,"ungkap Imam.
Hingga berita ini dipublikasikan, Imam Syafi'i selaku pihak pelapor menegaskan bahwa dirinya belum menerima jawaban resmi atau replik administratif dari Bupati Sidoarjo maupun Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo atas surat laporan yang telah dilayangkannya. Terlebih lagi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara yuridis telah dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Oleh karena itu, pelapor mendesak Inspektorat Ombudsman RI dan Tim Etik Ombudsman untuk turun tangan mengawal ketat seluruh tahapan pemeriksaan ini secara objektif. Langkah monitoring khusus ini dinilai krusial guna mengantisipasi adanya penghentian penanganan perkara (unwarranted dismissal) tanpa adanya kepastian hukum yang berkeadilan.
"Saya meminta Tim Etik dan Inspektorat Ombudsman RI turun tangan secara nyata agar kasus ini tidak dipetieskan secara sepihak di tengah jalan," tegas Imam menutup keterangannya.***
Artikel Terkait
Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo Digugat, Pelapor Sebut Izin Diduga Cacat Hukum
Survei Lapangan Pemkab Sidoarjo Dikritik: Sekadar Formalitas, Minim Tindak Lanjut
Ombudsman Jatim Didesak Segera Terbitkan LHP Dugaan Maladministrasi Pemkab Sidoarjo
Abaikan Tindakan Korektif, Pelapor Imam Syafi'i Desak Ombudsman RI Segera Sanksi Pemkab Sidoarjo
Menanti Ketegasan Bupati, Penanganan Kasus Sempadan PT Bernofarm Mandek di Inspektorat Sidoarjo
Terungkap dari Autopsi dan HP, Kades Buncitan Sidoarjo Diduga Bunuh Diri karena Utang