"Tersangka E berperan sebagai joki di atas motor yang memantau situasi di pintu keluar dengan posisi mesin menyala siap kabur. Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci palsu (kunci T) di teras IGD,"jelas Kasi Humas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti unit kendaraan telah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk melacak jaringan penadahnya.
Atas tindakan kriminal pemberatan tersebut, kedua tersangka resmi dijerat menggunakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***
Artikel Terkait
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku
Gus Rivqy Abdul Halim Anggota DPR RI Sapa Masyarakat Lumajang Lewat Silaturrahmi Hangat
Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Curanmor dengan Modus Ngamen
Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi
Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dibekuk Polisi, Residivis Curanmor Pernah Masuk Bui