Rekam jejak kriminalnya dipenuhi catatan kelam kasus pencurian hewan ternak berat dan sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi.
"Dari pengakuan sementaranya kepada penyidik, ED ini sudah empat kali membobol kandang ternak di wilayah Probolinggo dan satu kali melancarkan aksi serupa di Banyuwangi,"pungkas AKBP Alaiddin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria asal Probolinggo tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan 5 Pelaku Mucikari yang Menyediakan Jasa PSK
Bikin Resah Masyarakat, Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi
Viral Video Aksi Pencurian Hp di Tuban Terekam CCTV, Kasatreskrim: Pelaku Dua Orang Kuli Bangunan
Cinta Berujung Maut! Wanita Muda di Tuban Tewas Usai Cekcok dengan Kekasihnya
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat, 26 Masih di Bawah Umur
Polres Tuban Sidak SPBU, Tindaklanjuti Dugaan Pengoplosan Pertalite