Namun, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka utama berinisial MM (22) mencoba kabur dan melawan petugas secara agresif.
Menghadapi situasi membahayakan tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal pengeroyokan dalam KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Menyikapi fenomena kenakalan remaja yang mengarah ke ranah pidana ini, Polres Pasuruan Kota mengimbau keras kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama saat keluar pada malam akhir pekan.
"Jangan biarkan anak-anak kita terjebak lingkaran hitam miras dan narkotika yang merusak masa depan dan memicu tindakan kriminalitas,"tegasnya.***
Artikel Terkait
Polres Pasuruan Kota Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.635 Pelajar
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Anggota Kopdes di Pasuruan Berhasil Tumbuh Pesat Berkat Terobosan Kolaborasi Ini
Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan
Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Tersangka Diamankan Polres Pasuruan