Ketika Petani Menjadi Debitur Tanpa Tahu: Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar

photo author
- Selasa, 2 Juni 2026 | 19:03 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung (BSI)
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung (BSI)

Data identitas para petani, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, dikumpulkan melalui program kemitraan yang dijalankan perusahaan.

Pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi, KTP, dan dokumen identitas para petani tambak udang lokal dengan dalih program kemitraan atau bantuan modal usaha.

Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syaifudin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II berperan dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut. Sementara Sapriyadi Susanto dan Liswan berasal dari PT KIM yang menjadi penghubung program kemitraan dengan para petani.

Tanda Tangan Dokumen Kosong

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian dalam dakwaan adalah proses akad pembiayaan.

Menurut JPU, para petani diduga tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dokumen yang mereka tandatangani.

"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," ungkap JPU di persidangan.

Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam penyaluran pembiayaan.

Sebab akad merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

ATM dan PIN Nasabah Dikumpulkan

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses akad.

JPU juga mengungkap bahwa setelah dana pembiayaan dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM.

"Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," kata JPU.

Menurut dakwaan, dana yang telah masuk ke rekening para petani kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X