Ketika Petani Menjadi Debitur Tanpa Tahu: Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar

photo author
- Selasa, 2 Juni 2026 | 19:03 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung (BSI)
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung (BSI)

Dana KUR yang telah dicairkan diduga tidak pernah dinikmati oleh para petani, melainkan mengalir kepada pihak lain.

"Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR," tegas JPU.

Total Pembiayaan Rp12,4 Miliar

Dalam persidangan terungkap total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Namun pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Menurut JPU, angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa.

Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.

Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Kasus Terungkap Sejak Awal 2026

Sebelum bergulir ke pengadilan, kasus ini lebih dulu mencuat pada Januari 2026.

Pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.

Saat itu penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X