JAKARTA, MOCOSIK.COM – Pemerintah resmi memperketat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah tidak lagi diberikannya fasilitas PPh final UMKM kepada wajib pajak badan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh sejumlah pelaku usaha yang memecah satu bisnis menjadi beberapa badan usaha agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh final UMKM.
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru dinikmati oleh kelompok usaha yang sebenarnya memiliki skala lebih besar.
Baca Juga: Resmi Berubah Per 1 Juni 2026! Pertamina Turunkan Harga BBM Tapi Pertamax Turbo Naik, Ini Rinciannya
"Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil,"terangnya, Kamis (4/6/2026).
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPh final UMKM dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Sementara itu, koperasi masih diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak.
Di sisi lain, bentuk badan usaha seperti CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas PPh final UMKM sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas tersebut. Melalui ketentuan peralihan, CV, firma, PT, serta BUMDes dan BUMDesma masih diperbolehkan menggunakan skema PPh final UMKM hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai aturan lama.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, PT dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM selama maksimal tiga tahun pajak. Sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat menggunakannya selama maksimal empat tahun pajak.
Baca Juga: Presiden Copot Kepala BGN, DPR: Keterbukaan Pemerintah Terima Aspirasi Publik
"Pemerintah memberikan ruang transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian administratif. Aturan baru ini tidak diberlakukan secara mendadak,"kata Maman Abdurrahman.
Artikel Terkait
Ditunjuk Kepala BGN Baru, Waka DPR: Nanik Banyak Melakukan Kerja-kerja Lapang
Ungkap 320 Kasus Kriminal dalam Sebulan, Polda Jatim Jebloskan 319 Tersangka ke Sel Tahanan
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar
JPU Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum, Bantah Dalil Pledoi Nadiem Makarim
Resmi Berubah Per 1 Juni 2026! Pertamina Turunkan Harga BBM Tapi Pertamax Turbo Naik, Ini Rinciannya