"Sisa kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan aset lain milik para terdakwa,"jelas Danny.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi pencairan pembiayaan.
"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan antara pihak PT PPA dan Direktur PT BAS, salah satunya terkait manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi perkara ini,"pungkasnya.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.***
Artikel Terkait
Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk ke Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Kata Pramono Anung
Suasana saat Prabowo dan Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
Bupati Jombang Ajak Warga di Jakarta Dukung Pembangunan Daerah
Antusias Warga Bertemu Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Kembali ke Jakarta
Presiden Prabowo Sambut Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka Jakarta