Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Ditangkap, Satu Sempat Kabur Sebelum Dibekuk Polisi

photo author
- Selasa, 21 Juli 2026 | 15:33 WIB
Polres Lumajang menangkap dua pelaku curanmor (Humas Polres Lumajang)
Polres Lumajang menangkap dua pelaku curanmor (Humas Polres Lumajang)

 

 

LUMAJANG, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali Nomor 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NK (28) dan IM (31), yang merupakan warga Kabupaten Lumajang. Salah satu pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Ipda Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setang terkunci.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,"kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Saat kejadian, seorang saksi yang berada di dalam toko melihat pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan langsung berteriak "maling". Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian melakukan pengejaran.

Baca Juga: Pastikan Menu Makan Bergizi Aman, Sidokkes Uji Kualitas Pangan di Dua SPPG Lumajang

Pelaku NK berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff.

Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan, Tim Resmob Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap IM.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku IM berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri usai menjalankan aksi pencurian bersama rekannya,"ungkap Ipda Suprapto.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan serta memastikan seluruh sistem penguncian telah berfungsi dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Lumajang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X