Asal Usul Susunan Lafaz Niat Puasa Ramadhan dalam Mazhab Syafii

photo author
- Senin, 27 Maret 2023 | 06:30 WIB
Asal Usul susunan lafal niat puasa Ramadhan (Facebook @Umar Abdillah)
Asal Usul susunan lafal niat puasa Ramadhan (Facebook @Umar Abdillah)

MOCOSIK.COM - Niat dalam beribadah adalah hal yang sangat penting dan menjadi kunci sah atau tidaknya suatu ibadah. Dalam Islam, niat tersebut tidak harus dilafalkan dan cukup berada di dalam hati.

Namun, bagi sebagian masyarakat, mereka terbiasa melafalkannya sebagai bagian dari kebiasaan atau praktik yang mereka anut.

Dalam mazhab Syafii, niat harus dilakukan dengan jelas dan tegas, serta disesuaikan dengan jenis ibadah yang akan dilakukan. Dalam hal ini, niat puasa dilakukan pada malam hari hingga terbit fajar. 

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa: Apa yang Perlu Diketahui

Meskipun tidak diwajibkan, melafalkan niat puasa sangat dianjurkan oleh ulama Syafi’iyah. Namun, bagaimana sebenarnya asal usul susunan lafal niat puasa yang kita kenal saat ini?

• Makna Niat dalam Beribadah

Ulama sepakat, bahwa niat dalam beribadah harus berasal dari hati. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 225,“Allah tidak akan menghukummu karena sumpahmu yang tidak disengaja, namun Allah akan menghukummu karena niat hatimu.”

Dalam konteks ini, niat hati menjadi hal yang paling penting karena niat lisan tidak mengurangi atau menambah nilai dari niat hati.

Meskipun demikian, Imam Syafii dan Imam Nawawi menyatakan bahwa melafalkan niat bersamaan dengan niat hati sangat dianjurkan atau disunnahkan.

Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Majmu’karya Imam Nawawi. Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa tempat niat itu adalah hati, namun melafalkannya disarankan untuk membantu menguatkan niat hati.

• Perbedaan Paham dalam Melafalkan Niat

Di masyarakat, terdapat perbedaan pendapat mengenai melafalkan niat. Ada sebagian yang terbiasa melafalkannya, sedangkan ada juga yang menghindari praktik tersebut.

Sebagian masyarakat bahkan menganggap melafalkan niat sebagai bagian dari rukun ibadah, padahal tidak ada ulama yang mewajibkannya.

Hal ini sebenarnya wajar, karena setiap orang memiliki pemahaman yang berbeda-beda. Oleh karena itu, masing-masing pihak seharusnya memahami porsi dan kewajiban yang sesuai dengan pemahaman masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: NU Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X