Dewan Pers telah berkomitmen untuk memperbaharui standar kompetensi wartawan, dan ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas dan professionalisme para wartawan Indonesia.
Semoga rencana perbaruan ini dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kredibilitas media dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Lenyap dan Mahfud MD Diam Seakan Dihalangi
Gubernur Jatim Berikan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Pada 625 Guru
Kemenag Adakan Pelatihan Online Implementasi Kurikulum Merdeka, Guru dan Dosen Bersiaplah
Video Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Dinas Polisi yang Menodongkan Pistol di Tol Tomang
Presiden Jokowi: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar