MOCOSIK.COM - Seorang oknum Ketua Yayasan Pendidikan, asal Gresik yang saat ini tinggal di Dusun Plumpung, Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya, oknum Ketua Yayasan Pendidikan yang berinisial WD tersebut viral setelah dilaporkan oleh seorang warga, yakni atas dugaan pemalsuan dokumen seperti KTP, KK, dan Akta Nikah pada tanggal Rabu, 22 September 2021. Namun, karena kurangnya bukti, kasusnya dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Kali ini, dia kembali menjadi viral setelah foto dirinya bersama seorang anggota Polsek Perak beredar di media sosial. Foto tersebut menunjukkan mereka sedang menyerahkan senjata api jenis air gun di kantor Polri.
Baca Juga: Sari Yuliati: Memperkuat Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk Melindungi Anak-Anak
Keduanya terlihat memegang senjata tersebut dengan kompak. Selain WD dan anggota Polsek, juga terlihat MSR (korban dugaan penodongan oleh WD) dan JN, sopir WD.
Padahal, beberapa waktu sebelumnya, WD juga dikabarkan telah memalsukan alamat di kartu keanggotaan Perbakin dan data kepemilikan senjata.
"Gading Setyawan, pelapor kasus pemalsuan dokumen, mengungkapkan bahwa dalam data identitas kepemilikan senjata air gun, alamat WD tertera sebagai Jalan Letjen Suprapto 1/12-B RT/RW 01/07, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Kabupaten Kota Kediri, dengan tanggal 17 Agustus 2020.
"Pada pertengahan tahun 2021, sebelum saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan WD ke Polsek Perak Polres Jombang, WD belum tercatat sebagai warga Kelurahan Banjaran. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Lurah Banjaran yang menunjukkan bukti KK yang tidak mencantumkan nama WD," ungkap Gading Setyawan.
Menurutnya, temuan data tersebut mengindikasikan bahwa WD menggunakan alamat palsu. Selain itu, WD juga diduga memiliki sifat tempramental. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari MSR yang mengklaim bahwa dia dan warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diancam dengan senjata oleh WD.
"MSR sempat mengungkapkan pernyataan tersebut, tetapi setelah pernyataannya viral di media sosial, dia akhirnya mencabut pernyataannya," kata Gading Setyawan.
Di sisi lain, Prayogo Laksono, seorang praktisi hukum yang terkenal, menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api diatur oleh Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Baca Juga: Inilah Bukti Permulaan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2021 di SMK Budi Utomo Gadingmangu Jombang
Artikel Terkait
Tiga Pengedar Narkoba di Jombang Diciduk Polisi, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Ombudsman Jatim Pastikan Mediasi Kasus Kabel Petaka PLN di Jombang 17 Mei 2023
Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Plandaan Jombang Diduga Tabrak Peraturan K3, Begini Kata Ahli K3
Amin Ak: Kementerian BUMN Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Bocornya 15 Juta Data Nasabah BSI
Siswi SMA di Pulau Buru Mengalami Pencabulan Berulang dalam Waktu 24 Jam