MOCOSIK.COM - Dinas Perumahaan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap praktik jual-beli tanah kavling, yang saat ini semakin marak terjadi tanpa memiliki site plan (tapak) wilayah perumahan.
Tindakan ini perlu dilakukan karena selain dapat menimbulkan masalah, juga berpotensi mengganggu rencana tata ruang dan wilayah (RT-RW) yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah (Perda). Tidak hanya itu, masyarakat pun berisiko kehilangan haknya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Agung Hariyadi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intensif.
Baca Juga: Satgassus Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Karanganyar
Hal itu dikarenakan banyaknya kasus sengketa jual-beli tanah kavling, sebagian besar disebabkan oleh ketidaktahuan pemilik lahan, pengembang, dan masyarakat sebagai pembeli tanah kavling.
"Ketidaktahuan masyarakat tentang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat berdampak buruk jika terus berlanjut. Hal ini berdampak pada pemilik lahan kavling, pengembang, masyarakat, dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan dalam menjaga tata ruang dan wilayah,"terang Agung Hariyadi, mantan Inspektur Pembantu (Irban) bidang pembangunan di Inspektorat Jombang, pada Selasa (20/06/2023).
Agung Hariyadi menambahkan, bahwa jika masyarakat tidak di edukasi, masyarakat sendiri yang akan merasakan dampak negatif akibat transaksi jual-beli tanah kavling tersebut.
"Oleh karena itu, sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui media massa, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak terburu-buru membeli tanah kavling yang saat ini sedang marak di masyarakat,"katanya.
Selain itu, Agung Hariyadi berharap semua pihak yang terlibat dalam jual-beli tanah kavling saling memahami hak dan kewajiban yang dimiliki. Untuk mencapai hal tersebut, pemilik lahan dan pengembang perlu memahami segala hal yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Upacara Penutupan TMMD Ke-116 TA 2023 di Kecamatan Plandaan Ditandai dengan Serah Terima Hasil TMMD
"Salah satunya adalah tentang izin site plan sebagai dasar untuk dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk," urai Agung Hariyadi, yang juga merupakan alumnus Teknik Sipil ITS Surabaya.
Menurutnya, site plan wilayah tersebut mengatur adanya kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Selama ini, dalam jual-beli tanah kavling, seringkali tidak disertai dengan site plan, termasuk status tanah yang masih berstatus hijau atau kuning. Saya menyarankan agar tidak menyesal di kemudian hari, sesuai dengan aturan, sebaiknya tidak membeli tanah kavling. Lebih baik membeli perumahan atau tanah yang bukan dalam bentuk kavling," jelas Agung Hariyadi.
Di sisi lain, Agung Hariyadi mengakui bahwa masih banyak terjadi kasus jual-beli tanah kavling. Dimana pihak terkait tidak memahami dan menghindari kewajiban dalam penyediaan fasum dan fasos dalam jual-beli tanah kavling.
Artikel Terkait
Pimpin Apel Kerja, Bupati Jombang Minta ASN Tingkatkan Integritas dan Kedisiplinan
Wajib Tahu, Harga Pertamax Turbo Terbaru dan Kelebihannya!
Beredar Isu Dukun Santet, Polisi RW Bersama Babinsa di Situbondo Gerak Cepat Redam Warga
Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, Pelaku dan Barang Bukti Modifikasi Mobil Xenia Diamankan Polres Tul
Polda Jatim Himbau Warga untuk Tidak Terprovokasi Terkait Carok di Bangkalan