MOCOSIK.COM - Proses pembebasan lahan seluas 11 hektar lebih, di Dusun Kedunggabus dan Dusun Kedungasem, Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang yang ditujukan untuk Pabrik PT Handsome Investment Indonesia, masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Terutama bagi pemilik lahan yang terkena dampak dari Pembebasan Lahan tersebut.
Salah satu pemilik lahan mengungkapkan kekesalannya, terhadap tindakan sewenang-wenang Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo, yang bernama ZA.
Pasalnya, setelah ia sepakat dengan perusahaan terkait jumlah ganti rugi lahan, ia malah diminta mengembalikan sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku sebagai utusan dari Kades ZA.
Baca Juga: Kolaborasi untuk Mencegah Penyebaran Hoaks pada Pemilu 2024: Langkah KKD Jombang
Orang yang mengaku sebagai utusan Kades ZA tersebut adalah pasangan suami-istri yang bernama MRH.
"Awalnya, kesepakatan harga jual tanah saya adalah Rp455.000,- per meter persegi. Kemudian, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama saya. Tidak lama setelah pembayaran itu, saya dikunjungi oleh MRH dan istrinya yang mengaku sebagai orang kepercayaan Kades ZA," ungkap seorang warga yang bernama Jamilah (bukan nama sebenarnya).
Menurut Jamilah, kedatangan MRH dan istrinya tersebut bertujuan untuk meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi desa.
"Dari harga Rp455.000 per meter persegi tersebut, mereka meminta Rp55.000 per meter persegi. Alasannya adalah untuk biaya administrasi desa, begitulah yang disampaikan oleh MRH dan istrinya," keluh Jamilah.
Jamilah sebenarnya ingin menanyakan hal tersebut sejak awal, tetapi ia merasa takut dan ragu. Apalagi, ia tidak memiliki pengetahuan tentang administrasi dan pemerintahan desa di sekitarnya. Sebagai masyarakat awam, Jamilah khawatir akan disalahkan.
"Akhirnya, saya pasrah dan memberikan sejumlah uang yang diminta oleh utusan Kades ZA tersebut. Baru sekarang, setelah mengetahui beritanya muncul di beberapa media online, saya berani mengungkapkannya,"imbuhnya.
Tidak hanya Jamilah, Jumaiyah juga mengakui bahwa ia dimintai jumlah uang yang sama oleh orang yang sama, yaitu utusan Kades ZA.
"Coba bayangkan, mas, ada lahan seluas 11 hektar dan mereka meminta Rp55.000 per meter persegi. Berapa uang yang bisa dikumpulkan dari pemotongan hasil penjualan tanah kami?" tanya Jumaiyah.
Di tempat terpisah, Djatmiko Dwi Utomo, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di Desa Bandar Kedungmulyo, ikut angkat bicara.
Artikel Terkait
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi
Mengungkap Dugaan Korupsi Dana BOS 2021 di SMA Budi Utomo YPBU Gadingmangu Jombang
Ungkap Kasus TPPO, Brigjen Ahmad Ramadhan: Jumlah Tersangka 457 dan Korban 1.476
Ratusan Polisi di Jombang Pastikan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Aman dan Lancar
Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi, Mabes Polri Berikan Edukasi ke Masyarakat
Marak Kasus Praktik Jual Beli Tanah Kavling, Kepala Dinas Perkim Jombang: Masyarakat Harus Waspada