Praktisi Hukum Prayogo Laksono Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bandar Kedungmulyo Jombang

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 22:11 WIB
Ilustrasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi memicu reaksi dari Prayogo Laksono, S.H., M.H seorang praktisi hukum (lensamatanews.com)
Ilustrasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi memicu reaksi dari Prayogo Laksono, S.H., M.H seorang praktisi hukum (lensamatanews.com)


MOCOSIK.COM - Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, terus menjadi topik pembicaraan yang sedang hangat oleh masyarakat setempat.

Bukan karena prestasi dan bukan pula karena kebaikannya, melainkan kabar miring terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam pembebasan lahan seluas 11 hektar di Dusun Kedunggabus dan Dusun Kedungasem, Desa Bandar Kedungmulyo, yang diperuntukkan PT Handsome Investment Indonesia.

Dikatakan oleh seorang sumber, sebut saja Raka (nama samaran), bahwa saat ini masyarakat setempat sedang dihebohkan dengan beredarnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Handsome Investment Indonesia, sebagai pihak pertama dengan Kades Bandar Kedungmulyo berinisial ZA sebagai pihak kedua.

Baca Juga: Viral Kades di Jombang Diduga Minta Jatah Hasil Penjualan Tanah untuk Pabrik, Ini Komentar Warga

Selain itu, Raka juga menyinggung tentang kepribadian Kades ZA yang terkesan seperti seorang preman, dengan meminta "jatah" kepada masyarakat melalui orang suruhan.

"Sebagai seorang Kades, seharusnya ZA tidak meminta pemilik lahan untuk memberikan sejumlah Rp55 ribu per meter. Sebab, pembebasan lahan bukanlah wewenangnya, apalagi jika dalihnya adalah untuk kepentingan administrasi pemerintahan desa. Tindakan ini sudah tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa,"ungkap Raka.

Raka juga mengungkapkan, masyarakat juga mendengar bahwa Kades ZA berusaha untuk memonopoli pekerjaan di PT Handsome Investment Indonesia terkait urukan lahan tersebut. Apakah ini bukan merupakan penyalahgunaan wewenang? begitu pertanyaan Raka.

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades ZA bukanlah hal baru di Desa Bandar Kedungmulyo. Terlebih lagi selama kepemimpinan ZA sebagai Kades.

Salah satu contoh yang paling mencolok, adalah terbitnya SPK yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu GN yang mewakili PT Handsome Investment Indonesia dan ZA, selaku kontraktor yang mengerjakan urukan tersebut. Raka menunjukkan lembaran SPK tersebut sebagai bukti.

Raka juga mengingatkan, agar Kades tidak memanfaatkan situasi dalam mengambil kebijakan dan keputusan, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat secara umum.

"Sebagai seorang pemimpin, tidak semestinya bersikap seenaknya dan menyalahgunakan wewenang. Hal ini tidak boleh dilakukan, apalagi jika melanggar hukum. Meskipun seorang Kades memiliki wewenang, negara juga memiliki aturan yang harus diikuti,"tegas Raka.

Baca Juga: Warga Desa Bandar Kedungmulyo Mengeluh Adanya Dugaan Pemotongan Harga Lahan untuk Pabrik

Tanggapan dari pihak PT Handsome Investment Indonesia, salah satu perwakilannya yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa terkait terbitnya SPK bukanlah kewenangan perusahaan untuk menjawab.

"Saya kurang mengetahui dan bukan wewenang saya untuk menjawab hal itu, Mas. Mohon maaf dan terima kasih,"tulisnya singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X