Puan Maharani Soroti Adanya Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangsel: Kepolisian Perlu Bertindak Tegas

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 19:55 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Pinterest)
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Pinterest)

 


MOCOSIK.COM - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mendorong kepolisian untuk mengedepankan perlindungan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Puan Maharani menegaskan, tak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan.

"Kepolisian perlu bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus KDRT, dan pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban. Apalagi jika perempuan yang menjadi korban, maka harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan,”ucap Puan Maharani di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Viral Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Irjen Dedi Prasetyo: Identifikasi Korban hingga Usut Penyebabnya

Puan Maharani pun menyoroti KDRT yang dialami TM, seorang istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kondisi hamil muda, TM dianiaya sang suami (BJ), hingga babak belur.

Meski saat ini sudah ditangkap, BJ sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka KDRT sehingga ia melarikan diri sampai akhirnya kemudian ditangkap usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus ini.

BJ juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan. Puan Maharani menilai, seharusnya polisi segera menahan BJ sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.

“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,”tegas Puan Maharani.


Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini memahami, permasalahan KDRT kerap kali pelik mengingat antara pelaku dan korban merupakan keluarga dan sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan.

Namun begitu, kata Puan Maharani, seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.

“Dan seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,”ucapnya.

Kejadian penganiayaan TM oleh suaminya memang ramai setelah videonya viral di media sosial. Kasus tersebut awalnya diproses di Polres Tangsel, namun BD tidak ditahan polisi karena KDRT yang dilakukan BD dianggap tindak pidana ringan.

Puan Maharani menyayangkan, polisi sempat melepaskan BD meski telah berstatus tersangka. Oleh Polres Tangsel, Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (4) UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X