NGANJUK, MOCOSIK.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, merespon laporan dari masyarakat, terkait oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU KIP yang diduga dilakukan oleh Kades Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk pada tahun 2023 lalu. Terlebih, laporan itu langsung disampaikan oleh Kades yang bersangkutan.
"Pak Kades (Gondang Kulon) sempat memberitahu kami, Pak kami dilaporkan (ke Komisi Informasi Jawa Timur),"kata Puguh Harnoto, menirukan pernyataan Kades Gondang Kulon saat itu.
Baca Juga: Pj Bupati Jombang Tinjau Potensi Budidaya Ikan Patin di Desa Tengaran Peterongan
Dalam hal itu, Puguh Harnoto mengaku tak banyak tahu soal proses hukum yang terjadi. Menurutnya, yang dia tahu, hanya sebatas munculnya proses hukum di Komisi Informasi Jawa Timur.
"Kami tahunya pada saat terjadi proses hukum. Jadi ada komplain, kemudian diadukan ke (Komisi Informasi Jawa Timur),"ucap mantan Camat Baron, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, saat diminta tanggapan mengenai kurang responsifnya Kades atas KIP, Puguh Harnoto menjelaskan, bahwa hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan.
Menurut Puguh Harnoto, sebagai penyelenggara pemerintah desa, sudah semestinya paham akan aturan dan apa saja yang menjadi rahasia negara.
"Kita sebagai aparat penyelenggara negara, kan harus bisa memilah, mana yang menjadi dokumen negara yang tidak bisa diberikan kepada siapa pun dan mana yang boleh dikonsumsi oleh publik,"ungkapnya.
Puguh Harnoto menyebut, bahwa informasi yang layak dikonsumsi publik di antaranya, adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan pertanggung jawaban.
"Sebenarnya Keterbukaan Informasi Publik itu memang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Sedari awal, desa kan juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat, mulai perencanaan APBD Desa, sampai dengan pertanggungjawaban kepala desa,"ucapnya.
Puguh Harnoto juga menjelaskan, bahwa penyelenggara pemerintah desa itu transparan dan tidak ada yang ditutupi.
"Semuanya sesuai prosedur, itu saya pikir siapa pun welcome (menerima). Tapi kalau misalnya ada yang ditutupi atau apa, memang harus saling mengingatkan. Ada apa, kan gitu,"tutur Puguh Harnoto.
Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah Sebut Belum Efektif