SURABAYA, MOCOSIK.COM - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus 'konten tukar pasangan' yang viral di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, Selasa (5/3/2024).
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,"kata Kombes Pol Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Periksa Saksi Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat Konten YouTube tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya, juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Dalam hal itu, Polda Jatim rencananya akan memeriksa ahli Agama dan memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.
"Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa dan untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,"tutur Kombes Pol Dirmanto.
Sedangkan untuk tersangka lain, lanjut Kombes Pol Dirmanto, yang ada didalam Video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,"ungkapnya.
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, bahwa keuntungan Konten YouTube dari Samsudin, tersebut mendapat Rp100 per/bulan.
"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin, itu Konten YouTube keseluruhan dan yang tertinggi Video yang terbaru. Karena Video tersebut menjadi polemik, sehingga banyak masyarakat yang menonton,"tutup Kombes Pol Dirmanto.***