"Modus yang digunakan Pelaku adalah membeli Minyak Goreng Curah dengan harga Rp11.500 per liter, kemudian dikemas ulang dan dijual hingga Rp14.500 setiap kemasan, sehingga dapat meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,"ucapnya.
AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol. Dalam satu bulan, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp200 juta, hingga Rp400 juta.
"Setelah ditelusuri, label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama perodusen CV Sinar Subur Barokah yang disertakan dalam label kemasan aminyak Goreng adalah palsu,"tambahnya.
Baca Juga: Antisipasi Permainan Judi Online, Polres Jombang Mendadak Cek HP Seluruh AnggotaBaca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Polisi di Jombang Dipanggil Propam
Dikatakan AKP Gandha Syah Hidayat, hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di sekitar wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.
Pengecekan dapat dilakukan secara mudah, yakni dengan cara memasukkan kode register produk melalui laman resmi milik BPOM.
"Kami lakukan pemeriksaan secara intensif nama CV Sinar Subur Barokah ini fiktif dan tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini para Pelaku dikenakan dalam Pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 Milyar.***