"Anggota kami, akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang,"tegasnya.
Dirinya berharap, kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Kedua Pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkas AKP Ahmad Yani.***