nasional

Breaking News! Usai Beredar Video Mesum di Medsos, Kadis dan Sekdin Diberhentikan dari Jabatannya

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:28 WIB
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo usai menyerahkan SK Plh Kadisdikbud Jombang (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pasca beredarnya video syur yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) Facebook beberapa waktu lalu oleh dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang kerja Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, kini diberhentikan dari jabatannya.

Adapun tindakan pemberhentian dua oknum ASN tersebut diantaranya; S selaku Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, serta DY selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo usai menyerahkan SK Plh Kadisdikbud Jombang mengatakan, bahwa S dan DY saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kadisdikbud Jombang Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video ke Ditreskrimsus Polda Jatim

"Dalam PP 94 nomor 40 menjelaskan, semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan pembebasan dan itu yang saya lakukan disini. Saat ini S dan DY sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi, kita bebaskan sementara,"katanya. Jumat, (23/8/2024).

Teguh Narutomo menjelaskan, S dan DY saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan video mesum oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, keduanya sekarang dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.

"Status pegawainya tetap, namun dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kadis dan Sekdin,"ungkap Teguh Narutomo.

Menurutnya, saat ini APIP sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN di lingkup Pemkab tersebut.

"Kita masih mendalami sejauh mana permasalahan dan kebenarannya tersebut. Kita juga akan cari tahu kebenaran dan jika itu sebuah kesalahan mereka, maka akan dilakukan sanksi,"imbuhnya. 

Baca Juga: Terpilih Sebagai Anggota DPRD Jombang Periode 2024 - 2029, Begini Harapan H Syarif Hidayatullah

Pj Bupati Jombang menambahkan, bahwa APIP yang beranggotakan BPKP dan Inspektorat tersebut, saat ini sedang bekerja untuk mencari dan menggali kebenarannya, termasuk video yang sudah beredar di media sosial tersebut.

"Akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, agar tidak ada unsur dugaan. Apabila nanti ada hasil dari pemeriksaan (APIP), maka akan bisa disimpulkan. Namun jika ada pernyataan kesalahan secara personal, maka akan kita berikan sanksi,"pungkas Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.***

Tags

Terkini