"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,"tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
"Kami juga mengeluarkan DPO kepada satu WNI atas nama Ina Juliani, selaku Manager PT QBiz Digital Technologies. Perputaran uang dari website Slot8278, itu sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,"jelasnya.
Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M
Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan judi daring juga melakukan pendekatan preemtif, yakni sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan.
Sedangkan untuk kegiatan preventif, Satgas Pemberantasan judi daring juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten Perjudian Daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.
"Polri akan menindak tegas dan menekan praktik Judi Online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya, bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan, adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,"pungkasnya.***