nasional

3 Pelaku Penganiayaan di Jalan Gusdur Jombang Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Rabu, 4 Desember 2024 | 19:17 WIB
Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penganiayaan, di Jalan Gusdur, Desa Candimulyo Jombang (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penganiayaan, di Jalan Gusdur, Desa Candimulyo, pada Rabu, (27/11/2024).

Dari kasus penganiayaan ini, membuat korban MG (18) warga Kecamatan Jombang mengalami luka-luka pada bagian lutut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan ini bermula saat Pelaku sedang melakukan perjalanan malam.

Baca Juga: Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak

"Disaat bersamaan, Pelaku menggesekan standarnya, sehingga terjadi teguran dari korban yang saat itu sedang nongkrong di warkop,"katanya. Rabu, (4/12/2024) siang.

AKP Margono Suhendra menyebut, pada saat Pelaku ditegur korban, lalu tak terima dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Saat ini korban sudah dilakukan pemeriksaan dan memang ada luka pada bagian lutut,"ujarnya.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Jombang, ketiga tersangka diketahui tergabung dalam sebuah geng yang dikenal dengan nama Bajingan Tanpa Dosa (Batandos).

"Setelah kami selidiki, ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,"jelasnya.

AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada hubungan antara geng tersebut dengan kejadian-kejadian kejahatan lainnya di wilayah Jombang.

Baca Juga: Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Jenis Arak Bali Melalui Kendaraan Expedisi

"Kami terus melakukan penyelidikan. Namun sejauh ini, kami belum menemukan keterkaitan geng Batandos dengan kasus lainnya,"ungkapnya.

Untuk menanggung semua perbuatannya, AKP Margono Suhendra menyebut, tiga Pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini