Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, Pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan, karena Pelaku berusaha melawan saat ditangkap,"ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,"pungkas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.***