Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Kami masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,"tutur AKP Margono Suhendra.***