nasional

Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Kamis, 1 Mei 2025 | 14:57 WIB
Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurir Yakult yang sempat viral di media sosial medsos (Humas Polres Malang)

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan, bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik aksi pencurian ini,"ujar AKP Bambang Subinajar.

Selain itu, AKP Bambang Subinajar juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Pastikan keamanan kendaraan saat diparkir, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,"himbaunya.***

Halaman:

Tags

Terkini