Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan, bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik aksi pencurian ini,"ujar AKP Bambang Subinajar.
Selain itu, AKP Bambang Subinajar juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Pastikan keamanan kendaraan saat diparkir, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,"himbaunya.***
Artikel Terkait
Viral Video Aksi Pencurian Hp di Tuban Terekam CCTV, Kasatreskrim: Pelaku Dua Orang Kuli Bangunan
Viral Video Pencurian Gerobak dan Mesin Penggiling Tebu di Pasuruan, Begini Kata Kasat Reskrim
Polisi Buru Pelaku Pencurian Tas di Masjid Desa Pulorejo Jombang yang Terekam CCTV
Modus Cari Kost, Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos Kediri Kota Diringkus Polisi
Polres Situbondo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Helm yang Viral di Medsos