Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***