JOMBANG, MOCOSIK.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, S, masih menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Meski telah dicopot dari jabatannya, namun tunjangan yang diterima hanya dari aspek kedisiplinan.
Asisten III, Syaiful Anwar saat di dampingi Asisten I Pemkab Jombang, Purwanto menjelaskan, bahwa TPP memiliki beberapa parameter, di antaranya tunjangan jabatan, kinerja, dan kedisiplinan.
Baca Juga: Kadisdikbud Jombang Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video ke Ditreskrimsus Polda Jatim
"Pak Senen hanya memperoleh dari parameter kedisiplinan saja. Untuk tunjangan jabatan sebagai kepala dinas sudah tidak ada,"ujarnya.
Syaiful Anwar menambahkan, bahwa pasca-sanksi, semua tunjangan jabatan telah dicabut sesuai instruksi. Namun, laporan pelaksanaannya dari BKPSDM dan Kominfo masih ditunggu.
"Saat ini, pak Senen hanya menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja,"ungkapnya.
Soal kemungkinan S kembali ke jabatan eselon II, Syaiful mengatakan hal tersebut masih menunggu kajian dari Bupati Jombang, H Warsubi.
"Sebenarnya ada dua opsi, melanjutkan sanksi atau melakukan pemeriksaan ulang,"tambahnya.
Sanksi terhadap S dijatuhkan usai video kedekatannya dengan DY viral pada akhir Agustus 2024.
Ia dicopot dari jabatan dan diturunkan pangkatnya selama satu tahun, lalu dipindah ke BKPSDM.
Sedangkan untuk DY, juga menerima sanksi serupa dan dipindah ke Inspektorat Jombang.
Dari pencopotan jabatan itu, S dan DY juga tidak lagi mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melekat pada jabatan semula.