"Kami meminta aparat kepolisian mendalami apakah bangunan baru gedung 4 lantai untuk gudang obat tersebut sudah sesuai dan tidak mencaplok tanah sempadan sungai atau berada di zona garis sempadan sungai dan apakah tidak melanggar aturan UU SDA No 17 Tahun 2019 dan Permen PUPR No 28 Tahun 2015," ujar Imam.
"Kami heran, rumah warga dekat sungai tidak boleh diterbitkan sertifikat karena masuk sempadan. Tapi PT Bernofarm bisa membangun pagar dan gedung empat lantai mepet sungai," imbuhnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari dinas teknis untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi, padahal bukti fisik di lapangan sudah sangat jelas.
Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu, Seorang Kurir di Sidoarjo Dibekuk Polisi
"Penyelidik Bripda Dany pernah menyampaikan kalau dinas teknis tidak melapor, kami bisa apa. Tapi perkara ini kan sudah satu tahun berjalan, bukti fisik pagar dan gedung jelas mepet bibir sungai dan dampaknya jelas," tegasnya.
• Desakan Warga: Segera Buat Laporan Model A
Imam Syafi’i mendesak agar Bripda Dany segera menyusun laporan Model A sebagai dasar penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi seperti BPN, Dinas PU-BMSDA, dan Dinas Cipta Karya, untuk memastikan batas legal tanah dan garis sempadan sungai.
"Jika ini dibiarkan, warga kehilangan hak atas ruang hidup yang layak, dan perusahaan semakin leluasa menguasai ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kasi Propam Polresta Sidoarjo untuk memastikan pengawasan internal terhadap profesionalisme anggota yang menangani perkara.***