SURABAYA, MOCOSIK.COM - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kini resmi membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga miskin dan pengemudi ojek online (ojol) di Jatim.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Kebijakan ini adalah ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"terang Khofifah.
Kebijakan ini menyasar beberapa kelompok prioritas, di antaranya:
• Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
• Pengemudi ojek online roda dua dari 8 aplikator: Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood
• Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk penghidupan sehari-hari.
Baca Juga: Pemkab Jombang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bupati Warsubi: Lindungi Warga Kecil dan Petani
Menurut Kepala Bapenda Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono, total objek kendaraan yang diprediksi akan memanfaatkan pembebasan ini mencapai 878.392 objek dengan nilai total pembebasan mencapai Rp13,68 miliar.
Adapun rincian manfaat pajak, diantaranya sebagai berikut:
• PKB & BBNKB bebas sanksi administrasi: 691.913 objek
• PKB Progresif dibebaskan: 1.619 objek (Rp1,19 miliar)
• PKB warga miskin (P3KE): 152.523 objek (Rp8,91 miliar)
• PKB ojol: 16.334 objek (Rp2,21 miliar)
• PKB roda tiga: 16.004 objek (Rp1,36 miliar)
"Relaksasi pajak ini bukan berarti kehilangan penerimaan, tapi justru bentuk optimalisasi fiskal,"tegas Bobby dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Untuk mendapatkan pembebasan pajak ini, wajib pajak perlu memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Terdaftar di data P3KE, atau memiliki Kartu PKH yang masih berlaku
• Kendaraan roda dua milik mitra ojol dari 8 aplikator yang ditentukan
• Besaran pajak tidak melebihi Rp500.000 (tidak termasuk opsen);
• Proses dilakukan melalui Samsat Induk di wilayah Jawa Timur.
Pemprov Jatim juga menegaskan, bahwa pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur pemungutan opsen pajak oleh kabupaten/kota, tidak akan menambah beban pajak masyarakat.