Pemilik kendaraan angkutan umum non-subsidi (plat kuning), juga akan dikenai tarif yang sama dengan kendaraan bersubsidi.
Mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melengkapi syarat agar bisa masuk skema subsidi.***
Pemilik kendaraan angkutan umum non-subsidi (plat kuning), juga akan dikenai tarif yang sama dengan kendaraan bersubsidi.
Mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melengkapi syarat agar bisa masuk skema subsidi.***