JAKARTA, MOCOSIK.COM – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, personel Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam milik terduga pelaku.
Sopir sekaligus pengirim berinisial JVQ (40) ditangkap di lokasi. Dari keterangan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali mengirimkan benih lobster atas perintah seorang pengepul berinisial D. Ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta untuk setiap pengiriman.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Terhadap Anak
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor.
Angka itu belum termasuk kerusakan ekologis akibat hilangnya benih dari habitat aslinya.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun perdagangan benih lobster ilegal.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,"ujar Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL.
"Selain merusak ekosistem laut, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,"pungkasnya.***