MALANG, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat tengah menimbang sabu di kamar kosnya.
Baca Juga: MAN 2 Kota Malang Kirim 70 Delegasi Ikuti Ajang Internasional di Malaysia dan Jepang
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2025.
"Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam,"ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut AKP Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,"tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,"pungkas AKP Bambang.***