nasional

4.101 Pegawai Non ASN Jombang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Sebanyak 4.101 pegawai akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka setelah resmi menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Hujan deras yang mengguyur Lapangan Pemkab Jombang pada Selasa (28/10/2025) siang tak menyurutkan semangat ribuan pegawai non ASN.

Sebanyak 4.101 pegawai akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Momen tersebut berlangsung haru ketika para pegawai menerima SK di bawah guyuran hujan deras. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Serahkan SK Purnatugas kepada 111 ASN

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang Drs. Anwar, M.KP menyampaikan, pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Penyerahan SK ini bertujuan melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan, sekaligus pembinaan agar pegawai memiliki loyalitas, integritas, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,"ujar Anwar.

Ia menambahkan, meski formasi awal hanya diperuntukkan bagi 1.907 pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN, Pemkab Jombang memutuskan untuk mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat sebagai bentuk keadilan dan apresiasi atas dedikasi mereka.

"Total 4.101 SK ini terdiri dari 497 tenaga guru, 441 tenaga kesehatan, dan 3.163 tenaga teknis,"jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan selamat kepada para pegawai yang kini resmi berstatus ASN.

Selain itu, ia menekankan bahwa status tersebut bukan semata soal jabatan, melainkan panggilan hati untuk mengabdi.

Baca Juga: Farid Fadjaruddin: Mutasi dan Rotasi ASN dalam Pemerintahan Sebuah Keharusan

Halaman:

Tags

Terkini